Hukum Memasuki WC memakai Baju tulisan Tauhid

Hukum Memasuki WC memakai Baju tulisan Tauhid

0 ulasan
Harga Belum termasuk Ongkir
Masukan jumlah
AGC : An Naba Global Center

Lapak AGC : An Naba Global Center

An Naba Global Center (AGC) Merupakan LP3U Lembaga Pendidikan, dan Pengembanga potensi Umat: Call Center: 085862858912

WhatsApp Form×

Hukum Memasuki WC memakai Baju tulisan Tauhid

Hukum Memasuki WC memakai Baju tulisan Tauhid

Harga





Kirim

Baca selengkapnya

0 Feedback

@Para ulama tentunya sudah menjelaskan berbagai hukum dalam aktifitas kehidupan sehari hari melalu proses ijtihad Termasuk bagaimana hukumnya memakai pakaian yang bertuliskan kalimat tauhid di WC? di bawah inni kami sertakan dalil dalinya.

Baju Kaos Tulisan Nama Allah
 

HUKUM JUAL BELI BAJU KAOS BERTULISAN NAMA ALLAH

Assalamu alaikum,
Saya memiliki bisnis kaos anak yang kami beru nama "Kaos Edukatif Anak Muslim", Tulisan pada kaos kami berisi hal-hal edukatif Islam yang kami maksudkan sebagai alternatif bagi anak agar anak anak jangan hanya memakai kaos yang bergambar barbie, naruto dan super hero lain.
Namun demikian kami ingin mengkonsultasikan tentang beberapa desain yang rencana akan kami Rilis, salah satunya adalah Desain dengan tulisan : Subhanallah, Glory be to Allah, Maha Suci Allah.
1. Kami ingin mengetahui dari sisi syariah apa hukum tulisan Allah pada kaos, dan juga kami rencana membuat gantungan kunci dengan tulisan yang sama. Mohon lihat file terlampir untuk disain yang kami maksud.

Jazakumullah khair
Muhlis Balikpapan

TOPIK KONSULTASI ISLAM
HUKUM JUAL BELI BAJU KAOS BERTULISAN NAMA ALLAH
CARA AGAR TIDAK BOSAN PADA PASANGAN
CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

RINGKASAN:

- Hukumnya makruh membuat, menulis dan menjual baju, kaos atau gantungan kunci yang memakai tulisan nama Allah. Adapun memakainya adalah boleh. Baca: Definisi Makruh

- Rekomendasi: Kami menyarankan untuk tidak menggunakan nama Allah karena kemungkinan besar kaus yang dipakai akan juga dipakai ke toilet dan WC. Berbeda dengan HP atau cincin, kaus tidak bisa disembunyikan dan akan selalu tampak.

- Silahkan ganti tulisan kreatif dan edukatif itu dengan tulisan lain apa saja yang baik, termasuk terjemahan dari Quran atau hadits, asalkan tidak mengandung kata Allah. Sehingga niat baik anda lebih sesuai dengan syariah.

URAIAN:

Dalam QS Al-Haj ayat 30 Allah berfirman: [ذلك ومن يعظم حرمات الله فهو خير له عند ربه] "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (Lihat juga QS Al-Haj :32).

Kata 'hurumatillah' ditafsiri oleh Al-Lais, sebagaimana dikutip Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi 5/383, sebagai [حرمات الله ما لا يحل انتهاكها] 'Yang tidak boleh dihina'.

Ayat di atas menganjurkan agar kita selalu mengagungkan Allah dan tidak boleh menghina apapun yang berkaitan dengannya termasuk dalam hal ini terkait dengan tulisan atau ukiran yang terdapat asma atau nama Allah.

Dalam konteks ayat di atas, maka jumhur (mayoritas) ulama fikih berpendapat hukumnya makruh menulis ayat Al-Quran atau nama Allah di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kekuranghormatan kita padanya seperti menulisnya pada tembok, kelambu, baju, sorban, dll. Dan haram hukumnya menulisnya di tempat yang pasti merendahkan seperti tikar, karpet atau apapun yang diinjak.

Zakaria Al-Anshari (mazhab Syafi'i) dalam kitab Asnal Mathalib menyatakan:

Artinya: Dan makruh menulis ayat Al-Quran pada tembok, walaupun dinding masjid, dan pada sorban, dan baju sebagaimana pendapat Imam Nawawi di kitab Raudhah, dan makanan, dll. (Akan tetapi) boleh merobohkan tembok (yang ada tulisan Quran-nya) dan memakai surban dan memakan makanan (yang ada ayat Quran-nya).

Taqiuddin Al-Hashni dalam kitab Kifayatul Akkhyar (mazhab Syafi'i) menyatakan:
يكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له

Artinya: Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.

Ibnu Abidin (mazhab Hanafi) berkata:
تكره كتابة القرآن وأسماء الله تعالى على الدراهم والمحاريب والجدران وما يفرش وما ذاك إلا لاحترامه وخشية وطئه ونحوه مما فيه إهانة

Artinya: Makruh menulis Al-Quran dan nama Allah pada uang koin dirham, mimbar, dinding, dll kecuali untuk menghormati dan kuatir terinjak dll yang berpotensi merendahkan. (Lihat: Ibnul Hammam dalam Fathul Qadir 1/170)

Dengan demikian, maka selagi tidak ada unsur merendahkan, maka boleh membuat tulisan asma Allah di kaos. Begitu juga, boleh menjual atau membeli baju yang terdapat tulisan ayat Al-Quran atau asma Allah.

LAFAL ALLAH PADA CINCIN DAN MATA UANG KOIN

Tulisan asma Allah dan ayat Al-Quran yang diukir pada mata cincin dan mata uang koin dirham sudah sering dilakukan pada masa pemerintahan Islam masa lalu. Hukumnya juga boleh. Bahkan boleh dibawa ke toilet atau WC asalkan benda yang ada nama Allah-nya itu disembunyikan dan tidak tampak dari luar. Ibnu Qudamah (mazhab Hanbali) dalam kitab Al-Mughni hlm. 1/109 menyatakan: "Ahmad (bin Hanbal) barkata: Cincin yang terdapat asma Allah apabila (mata cincinnya) diletakkan di bagian dalam telapak tangan maka boleh dibawa masuk WC." Teks Arab dan ulasan detail lihat di sini.

Kemakruhan membawa cincin ini karena ada hadits riwayat Abu Dawud dari Anas bin Malik sbb:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه "محمد رسول الله

Artinya: Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal "Muhammad Rasulullah". (Lihat, Azimabadi, Aunul Ma'bud)


Referensi: https://www.alkhoirot.net/2014/12/hukum-baju-kaos-tulisan-asma-allah.html

0 Feedback

Mulai Chat

Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Silakan tanyakan apa saja yang Anda butuhkan. ×

Hello, Ada yang bisa Kami bantu?